HUKUM TENTANG PERBANKAN SYARIAH,
YANG BERMANFAAT BAGI PRAKTIK
HUKUM PERBANKAN SYARI’AH
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perbankan memiliki peran penting
dalam pembangunan khususnya
dalam menunjang pertumbuhan ekonomi
negara. Hukum perbankan adalah
hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang
menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat.[1] Sesuai dengan Pasal
1 UU No. 7 Tahun